KPK Lakukan Cekal Pada Taufan Tiro
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan cegah tangkal (mencekal) pada anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. Saat ini, Andi Taufan Tiro telah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 27 April 2016.
"Iya dia dicekal karena jadi tersangka baru kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Amran HI Mustary," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Sabtu, 30 April 2016. Yuyuk mengatakan pencekalan ini berlangsung sejak 22 April 2016 hingga 6 bulan ke depan.
Tiga hari yang lalu, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. "Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," ujar Yuyuk di kantornya. .
Akibat perbuatannya, Andi dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Sementara Amran dikenai Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.(mk)